Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gibran dan Syarat Pendidikan yang Dipermasalahkan: Jokowi Bicara Riwayat Sekolahnya

Kamis, 24 September 2026 | 21:30 WIB Last Updated 2026-09-24T18:23:53Z

Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Persoalan tersebut saat ini tengah diproses melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).


Jokowi menyampaikan tanggapannya saat ditemui wartawan di Sumber, Banjarsari, pada Kamis (24/9/2026). Ia menyebut dokumen persyaratan Gibran sebelumnya telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran saat menanggapi gugatan syarat pendidikan wapres yang sedang diproses di MK.
Gibran dan Syarat Pendidikan yang Dipermasalahkan: Jokowi Bicara Riwayat Sekolahnya

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut menjelaskan riwayat pendidikan putra sulungnya. Menurut penjelasan Jokowi, Gibran menjalani pendidikan dasar di SD 16 Surakarta dan kemudian melanjutkan sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta.


Setelah menyelesaikan pendidikan di Solo, Gibran melanjutkan sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Jokowi menyebut Gibran kemudian menyelesaikan pendidikan dengan kualifikasi O-Level.


Jokowi selanjutnya menyebut Gibran melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia. Program tersebut dijelaskan sebagai jalur pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke tahap berikutnya.


Setelah menjalani pendidikan di UTS Insearch, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) di Singapura.


Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi tidak memberikan penilaian terhadap hasil perkara. Ia mengatakan persoalan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan kewenangan untuk menanganinya berada pada Mahkamah Konstitusi.


Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dalam sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.


Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka juga mengajukan sejumlah dalil terkait dokumen pendidikan dan proses penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan.


Dalam persidangan, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di MK. Karena itu, berbagai dalil yang diajukan pemohon maupun tanggapan dari pihak terkait masih harus dinilai dalam proses persidangan.


Terpisah, Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni turut memberikan tanggapan mengenai perkara tersebut. Ia menyatakan pemerintah saat ini memiliki sejumlah agenda yang perlu ditangani, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.


Raja Juli juga menyampaikan pandangannya mengenai gugatan yang mempersoalkan pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan politik terhadap perkara yang sedang berlangsung, sementara proses hukum tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.


Hingga Kamis (24/9/2026), perkara terkait syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses di MK. Keputusan mengenai pokok permohonan belum menjadi hasil akhir perkara pada saat laporan ini disusun.


×
Berita Terbaru Update